Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan mekanisme integrasi zakat dan pajak agar pembayaran zakat dapat langsung diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak. Menurut MUI, skema yang berlaku saat ini belum mencerminkan rasa keadilan karena umat Islam masih harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak.
Melansir laman mui.or.id, usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, seusai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 20265.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan bahwa regulasi perpajakan saat ini hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayarkan (tax credit).
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil.
Menurutnya, dana zakat yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi yang sejalan dengan program pembangunan nasional, terutama dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar itu, MUI menilai pembayaran zakat yang telah ditunaikan oleh umat Islam sudah semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," ujarnya.
Selain mengusulkan penyempurnaan skema zakat dan pajak, MUI juga menilai keberadaan LAZ perlu terus diperkuat. Menurut Kiai Cholil, potensi penghimpunan dan penyaluran zakat di Indonesia tidak akan optimal jika hanya mengandalkan Baznas, sehingga partisipasi LAZ berbasis masyarakat tetap dibutuhkan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Sodik Mudjahid, menilai wacana menjadikan zakat sebagai bagian dari skema perpajakan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek fiskal. Menurutnya, implementasi gagasan tersebut memerlukan kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebagai pihak yang berkewajiban menunaikan zakat.
Ia mengatakan, terdapat dua isu mendasar yang perlu diselesaikan sebelum konsep integrasi zakat dan pajak dapat diterapkan dalam regulasi. Persoalan pertama berkaitan dengan kesiapan pemerintah apabila sebagian penerimaan pajak nantinya digantikan oleh pembayaran zakat. Sementara itu, tantangan kedua menyangkut kesiapan umat Islam jika dana zakat kelak menjadi bagian dari mekanisme keuangan negara.
"Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kita bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kita-kita ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya," kata Sodik Mudjahid dalam KUII VIII, Sabtu, (25/7).
Sodik menjelaskan, dua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka karena berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola zakat nasional. Tanpa adanya kesiapan dari kedua belah pihak, pembahasan mengenai penyatuan skema zakat dan pajak dinilai akan sulit mencapai kesepakatan.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki pertimbangan tersendiri. Pasalnya, dana zakat masih dipandang belum mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional sebagaimana peran pajak saat ini. "Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.
Lebih jauh, ia berpandangan bahwa pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak bukan hanya menyangkut relasi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat. Isu tersebut juga berkaitan dengan persepsi masyarakat terhadap pemanfaatan dana zakat.
Sodik mengungkapkan, hingga kini masih muncul perbedaan pandangan mengenai penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan yang lebih luas. Oleh Karena itu, setiap perubahan kebijakan perlu dirancang secara cermat agar memperoleh penerimaan publik dan tidak memunculkan resistensi di tengah masyarakat.
