Jakarta, FORTUNE - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia mulai membuka ruang terhadap bitcoin dengan syarat tertentu. Nahdlatul Ulama (NU) melalui Muktamar Ke-35 menyatakan Bitcoin memenuhi kriteria sebagai mal atau harta dan dapat menjadi objek transaksi sebagai aset digital. Sementara itu, Muhammadiyah yang sebelumnya menyatakan kripto haram, kini membolehkan aset kripto secara bersyarat.
Dalam Muktamar Ke-35, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah NU memutuskan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih. Transaksi Bitcoin sebagai aset digital dinilai sah dan diperbolehkan.
Namun, keputusan tersebut tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Penggunaan Rupiah sebagai mata uang resmi tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional.
Sikap Muhammadiyah terhadap kripto juga mengalami perubahan. Pada 2022, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan cryptocurrency, baik sebagai investasi maupun alat tukar, haram. Pertimbangannya antara lain unsur spekulasi, gharar atau ketidakjelasan, risiko maisir, belum adanya pengakuan sebagai mata uang resmi, serta persoalan perlindungan konsumen.
Kajian tersebut kemudian diperbarui seiring perkembangan teknologi, regulasi, dan ekosistem aset digital. Pada Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menerbitkan pandangan terbaru mengenai kripto sebagai aset keuangan digital.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto pada Juli 2026 menjelaskan bahwa kajian terbaru memandang aset kripto dapat diterima secara bersyarat sebagai mal mutaqawwam, yakni harta yang diakui syariat dan dapat menjadi objek transaksi muamalah.
Kebolehan tersebut tetap disertai sejumlah syarat. Aset dan mekanisme transaksinya harus sesuai prinsip syariah, memiliki manfaat yang sah, serta terbebas dari praktik seperti skema ponzi, manipulasi pasar, riba, dan mekanisme transaksi yang dinilai bertentangan dengan syariat. Muhammadiyah juga tidak membenarkan penggunaan kripto sebagai mata uang.
Dengan demikian, pandangan NU dan Muhammadiyah belum sepenuhnya sama. NU secara khusus membahas kedudukan Bitcoin dalam Muktamar Ke-35, sedangkan Muhammadiyah membahas aset kripto secara lebih luas dengan memberikan sejumlah persyaratan.
Meski berbeda dalam pendekatan, keduanya sama-sama membedakan aset digital dari mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran. Memandang hal ini, CEO dan Founder FLOQ, Yudho Rawis, menilai perkembangan tersebut tidak perlu dilihat sebagai pertarungan antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kripto. Menurutnya, perubahan pandangan tersebut justru menunjukkan bahwa kajian terhadap aset digital terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, regulasi, dan pemahaman masyarakat.
“Menurut saya, ini bukan soal membandingkan mana pandangan yang lebih pro atau kontra terhadap kripto. Justru kita melihat proses kajian yang terus berkembang sejalan dengan teknologi, regulasi, dan pemahaman terhadap aset digital itu sendiri. Dari sisi industri, perkembangan seperti ini sehat karena diskusinya menjadi semakin substantif,” ujar Yudho, dalam keterangan tertulis kpada Fortune Indonesia, Rabu (9/10).
Ia menilai perubahan pandangan Muhammadiyah sejak 2022 menunjukkan perlunya kajian yang terus diperbarui seiring perkembangan teknologi. Sementara keputusan NU memberikan perspektif lain mengenai posisi Bitcoin sebagai harta dalam ekonomi digital.
“Ekosistem kripto empat atau lima tahun lalu tentu berbeda dengan kondisi hari ini. Regulasi berkembang, pengawasan semakin kuat, jenis aset semakin beragam, dan pemahaman terhadap blockchain juga semakin matang. Karena itu, wajar apabila diskursus mengenai aset digital juga terus berkembang,” katanya, menjelaskan.
Menurut Yudho, salah satu hal penting dari perkembangan tersebut adalah membedakan fungsi kripto sebagai aset keuangan digital dengan penggunaannya sebagai mata uang atau alat pembayaran.
