Dari definisinya, zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya.
Jenis zakat ini juga dipahami sebagai harta dikeluarkan oleh muzaki kepada amil Zakat untuk diserahkan pada mustahik. Dalam konteks ini, muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Di sisi lain, mustahik merupakan penerima zakat.
Termasuk ke dalam zakat harta, zakat mal memiliki total sepuluh jenis harta yang wajib dizakati, di antaranya:
- Adz-Dzahab wa al-Fiddlah
- Al-Asham wa as-Sanadat
- Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah
- Al-Mustaghallat
- An-Nuqud
- Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah
- Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah
- Ats-Tsarwah at-Tijariyah
- Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah
- Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah.
Atau jenis harta yang termasuk dalam zakat mal, bisa meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulai lainnya
- Uang atau surat berharga
- Perniagaan
- Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Hasil pertenakana dan perikananan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendatan dan jasa
- Rikaz
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat mal? Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus memenuhi zakat mal terlebih dahulu. Adapun syarat harta yang dikenakan pada zakat mal, yaitu sebagai berikut:
- Harta berstatus kepemilikan penuh
- Halal
- Cukup nisab
- Haul
Perlu diperhatikan, syarat haul tersebut tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Hal tersebut juga berlaku untuk perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Jika zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan, zakat mal memiliki perbedaan dalam waktu pelaksanaanya. Berbeda dengan zakat mal yang dilakukan di luar waktu bulan Ramadan.
Jika telah mencapai nishab dan tersimpan 1 tahun (haul), maka wajib dizakatkan. Selain itu, zakat mal dapat dilakukan saat menerima upah di bulan tersebut atau disebut dengan zakat penghasilan.
Selain waktu, takaran atau besaran zakat juga berbeda. Takaran zakat mal yang wajib dikeluarkan 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Adapun jenis pertanian, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen.
Objek zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh orang tersebut. Selain itu, nishab zakat mal senilai 85 gram emas. Kecuali zakat pertanian dari sah dengan kewajiban dikeluarkan jika mencapai nisab 653 kg.