Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program “Serambi Halal” pada Rabu, 1 September 2021 untuk memperkuat pendampingan serta meningkatkan sertifikasi produk halal. Layanan yang diluncurkan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) itu diharapkan dapat menjadi wadah berbagi informasi dan pendampingan sertifikasi halal yang efektif.
“Pemilihan nama “Serambi Halal” berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan, Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” ujar Kepala BBIHP, Setia Diarta.