Investigasi Rampung, ATSI: Tak Ada Akses Ilegal Data SIM Prabayar

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak mengidentifikasi adanya akses ilegal atau data breach terhadap data pendaftaran kartu SIM prabayar milik tiap operator anggotanya.
Kesimpulan itu diambil setelah asosiasi menginvestigasi dan menelusuri dugaan bocornya data registrasi kartu prabayar. “Kami telah melaporkan hasil investigasi ATSI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (8/9),” ujar Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, dalam keterangan resminya.
Dari hasil investigasi, para operator dan penyelenggara telekomunikasi disebut telah mengimplementasikan sistem keamanan informasi sesuai ISO 27001 sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Dus, ia mengatakan, para operator telah mematuhi regulasi ihwal kerahasiaan data dan keamanan sistem.
Mengacu pada aturan itu, para operator telekomunikasi harus mendaftarkan pelanggan lewat validasi identitas ke server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai regulasi, mereka wajib melaporkan data–nomor telepon (MSISDN), NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal pendaftaran–kepada Kominfo. Itu mesti dilakukan tiga bulan sekali, dengan teknis pelaporan secara luring (offline). “Kami melaporkan registrasi berdasarkan Permen 5/2021,” katanya saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (8/9) siang.