Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
6 Bulan Usai Harga Naik, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Tertentu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok Humas Ekon
  • Pemerintah membebaskan bea masuk untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026.

  • Kebijakan ini merespons kenaikan harga Polypropylene dan Polyethylene di pasar internasional yang berpotensi mengganggu rantai pasok domestik.

  • Implementasi insentif akan dimonitor dan dievaluasi sebagai dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2 Oktober 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2026 diundangkan. Regulasi tersebut mengatur insentif pembebasan bea masuk untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan.

13 Oktober 2026

Data harga internasional menunjukkan harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen dan Polyethylene sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

15/10

Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan pasokan dalam negeri dan harga pasar internasional.

Ke depan

Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan untuk memastikan efektivitasnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memberikan insentif tarif Bea Masuk sebesar 0 persen untuk enam pos tarif komoditas Polyethylene dan Polypropylene selama enam bulan.
  • Who?
    Pemerintah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
  • Where?
    Kebijakan berlaku untuk kebutuhan bahan baku industri dan rantai pasok domestik; lokasi pelaksanaan spesifik per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    PMK Nomor 68 Tahun 2026 diundangkan 2 Oktober 2026, dengan data harga internasional per 13 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan dibuat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri setelah terjadi tren kenaikan harga dan lonjakan harga plastik di pasar internasional.
  • How?
    Insentif diberikan melalui pembebasan bea masuk untuk pos tarif tertentu, lalu implementasinya akan dimonitor dan dievaluasi pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah memberi keringanan bea masuk untuk beberapa bahan plastik selama enam bulan. Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini dibuat karena harga bahan plastik naik dan pasokan perlu dijaga. Ada beberapa jenis plastik yang mendapat tarif nol persen. Pemerintah akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kebijakan ini memberi ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi ketika harga bahan baku internasional meningkat. Pemberian tarif bea masuk 0 persen pada komoditas tertentu juga menjadi langkah pemerintah untuk mempertahankan kesinambungan rantai pasok dan aktivitas manufaktur, dengan pelaksanaan yang akan dipantau serta dievaluasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa kebebasan bea masuk (BM) untuk bahan baku plastik tertentu selama 6 bulan. Insentif tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan 2 Oktober 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari adanya tren kenaikan harga bahan baku.

“Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/10).

Secara spesifik, saat ini dalam regulasi tersebut diatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0 persen untuk 6 (enam) pos tarif komoditas Polyethylene (PE) yang mencakup 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30 serta Polypropylene (PP) yang mencakup 3902.10.90 dan 3902.30.30.

Menko menyoroti adanya lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang berpotensi mengganggu keberlanjutan rantai pasok domestik. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79 persen, sedangkan harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Insentif ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan upaya. Pemerintah juga mengatakan bahwa pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan industri nasional sekaligus mendorong keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Menko Airlangga.

Ke depan, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi dari implementasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya. Hasil evaluasi dan efektivitas akan menjadi landasan penting bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.

“Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” ujar Airlangga.

Curated For You

Editorial Team

Related Article