Jakarta, FORTUNE - Emiten Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA), memperoleh uang ganti rugi dari proyek Jalan Tol Wiyoto Wiyono Section Harbour Road II. Nilainya berjumlah Rp175,9 miliar.
Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono, mengatakan, perseroan sudah menerima dana itu pada Selasa (6/1). Pemberian kompensasi itu dilakukan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
"Sehubungan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundangan Jalan Tol Wiyoto Wiyono," katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (7/1).
Objek transaksi ganti rugi itu mencakup sejumlah aset, yang terdiri dari:
6 bidang tanah dengan total luasan 7.185 meter persegi dalam bidang tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1/Ancol, sebagaimana daftar nominatif pada lampiran Berita Acara Perubahan Data Nominatif dan/atau Peta Bidang Tanah nomor 1079/BA-31.72.AT.02.04/IV/2025 tanggal 8 April 2025
Objek pertama ini sudah melalui tahap musyawaran penetapan bentuk ganti kerugian berdasarkan Berita Acara Kesepakatan nomor 4656/BA-31.72.AT.02.04/XI/2025 pada 11 November 2025. "Yang ditandatangani oleh Direktur Utama PJAA," ujar Agung.
Aset pagar panel beton sesuai Berita Acara Kesepakatan nomor 1966/BA-31.72.AT.02.04/VI/2025
Agung menambahkan, seluruh nilai terhadap objek transaksi tersebut sudah melalui tahap validasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana.
