Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
apa yang terjadi kalau Izin Usaha Tambang dicabut
ilustrasi aktivitas pertambangan (unsplash.com/ingo doerrie)

Presiden Prabowo mengumumkan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat menyusul desakan publik terhadap aktivitas pertambangan yang merusak alam.

Keputusan telah dikonfirmasi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (10/6).

Keputusan pencabutan IUP tentu akan berdampak signifikan pada perusahan tambang di Raja Ampat. Dalam prosesnya, ada prosedur yang akan dilakukan menangapi keputusan pencabutan izin tersebut.

Sebenarnya, apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut? Simak dampak, prosedur, contohnya di bawah ini.

Dampak pencabutan Izin Usaha Tambang

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia harus mengantongi Izin Usaha Tambang (IUP). 

Dokumen legalitas tersebut membuktikan bahwa suatu perusahaan memiliki izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Pencabutan izin akan sangat berdampak pada operasional dan reputasi perusahaan.

Lantas, apa yang terjadi jika Izin Usaha Tambang dicabut? Ada beberapa dampak yang dapat terjadi, yaitu sebagai berikut:

1. Kegiatan operasional bisnis harus dihentikan

Saat izin usaha resmi dicabut, perusahaan wajib menghentikan operasional bisnisnya. Semua aktivitas berkaitan dengan penambangan harus dihentikan sejalan dengan keputusan tersebut.

Artinya, perusahan sudah tidak berhak melakukan aktivitas penambangan di suatu wilayah sesuai keputusan hukum yang berlaku.

2. Ada saksi yang perlu dibayarkan

Sejalan dengan keputusan pencabutan IUP, perusahaan diminta pertanggungjawaban hukumnya untuk membayar ganti rugi. 

Biasanya, ada saksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan tidak memenuhi kewajiban lingkungan.

3. Turunnya pendapatan masyarakat

Tidak hanya perusahan, dampak pencabutan IUP dirasakan oleh pekerja yang banyak di antaranya berasal dari masyarakat setempat. Karena kegiatan bisnis dihentikan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi.

Akibatnya, pendapatan masyarakat dan pekerja menurun dan tidak mempunyai pekerjaan untuk sementara waktu.

4. Investor menarik investasi

Izin tambang yang dicabut juga dapat mengakibatkan investor menarik investasi. Menurunnya kepercayaan publik pada perusahaan mendorong investor untuk memutuskan mencabut dana investasinya.

Kondisi tersebut juga dapat berdampak signifikan pada kondisi keuangan perusahaan.

5. Pemulihan lingkungan

Tidak hanya ganti rugi saja, perusahaan juga dapat diminta untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan dan lainnya. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban lingkungan dan merusak ekosistem.

Prosedur pencabutan IUP

Editorial Team

Tonton lebih seru di