BUSINESS

3 Fokus Aturan Baru e-Commerce, Jual Barang Impor Minimal Rp1,5 Juta

Berkenaan dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

3 Fokus Aturan Baru e-Commerce, Jual Barang Impor Minimal Rp1,5 JutaIlustrasi berbelanja via e-commerce. Shutterstock/13_Phunkod
03 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, akan melakukan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Menurutnya, ada tiga hal utama yang terkandung di dalam aturan baru e-commerce dalam aturan tersebut. 

Pertama, masalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor yang dipatok sebesar US$100 atau sekitar Rp1,5 juta untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap satu harus impor, yang benar saja, sambel, UMKM kita kan bisa bikin sambal, misalnya. Maka saya usulkan harganya US$100," ujar Mendag di kantornya, Selasa (1/8).

Kedua, barang impor yang dipasarkan di Indonesia melalui marketplace dan platform digital lain, harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal. Selain itu, proses perizinan pun juga tidak boleh dibedakan.

Hal terakhir yang jadi perhatian adalah larangan bagi platform e-commerce atau marketplace untuk menjual produk yang merek produksi sendiri. Hal ini juga berlaku untuk membawa barang langsung dari negara afiliasinya. "Platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen. Tak boleh dong misalnya, TikTok jualan baju mereka. Kami mengusulkan, platform nggak boleh jadi produsen," katanya Zulkifli.

Lintas instansi dan lembaga

Mendag, Zulkifli Hasan.
Mendag, Zulkifli Hasan. (dok. Kemendag)

Mendag menyebutkan bahwa harmonisasi Permendag No.50/2020 diperlukan karena perdagangan online tidak hanya melibatkan satu instansi, namun banyak lembaga, seperti soal lisensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, masalah pajak dengan Kementerian Keuangan, dan peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Justru kita dari awal ambil inisiatif tapi kan pembahasannya antar kementerian, itu lama kalau kita sudah dari awal, Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham,” kata Mendag.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, juga mendorong revisi Permendag 50/2020 untuk melindungi produk UMKM di pasar digital. Menurutnya, perkembangan tekknologi dengan cepat mengubah pola belanja, misalnya dari e-commerce ke social commerce seperti TikTok, dan mengakibatkan produk UMKM lokal harus bersaing dengan barang dengan harga yang sangat murah.

Penolakan

Ilustrasi belanja online dari laptop.
Shutterstock/William Potter

Related Topics