Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menuturkan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Adapun proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.
“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam dalam keterangannya, Selasa malam (15/2).
180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Mereka terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
IUP batu bara paling banyak dicabut berada di Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP atau 50 persen, dan dimiliki oleh 34 pelaku usaha. Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP atau 15,18 persen yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.