Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Danantara Terbitkan Aturan bagi Petinggi BUMN, Batasi Fasilitas hingga Medsos

4 min read
Danantara Terbitkan Aturan bagi Petinggi BUMN, Batasi Fasilitas hingga Medsos
ilustrasi aturan (unsplash.com/Wesley Tingey)
  • Danantara menerbitkan pedoman perilaku bagi direksi dan komisaris BUMN pada 31 Oktober 2025.

  • Fasilitas perusahaan hanya untuk operasional dan bisnis, keluarga dilarang memakainya jika menambah biaya.

  • Pejabat dan keluarga tanggungan wajib menjaga etika media sosial, mengungkap konflik kepentingan, serta menghindari gratifikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — PT Danantara Asset Management (Persero) menetapkan pedoman perilaku dan profesionalisme bagi jajaran direksi dan dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Aturan tersebut mencakup penggunaan fasilitas perusahaan, perjalanan dinas, aktivitas media sosial, hingga pengelolaan konflik kepentingan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskari.

Selain mengatur perilaku pejabat BUMN, sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga mereka.

  1. 1. Fasilitas kantor dibatasi untuk kepentingan perusahaan

    Surat edaran tersebut membatasi penggunaan fasilitas perusahaan oleh direksi dan dewan komisaris BUMN. Fasilitas hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

    "Fasilitas perusahaan hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," demikian bunyi ketentuan poin 5a, dikutip Selasa (27/10).

    Penggunaan fasilitas juga harus mempertimbangkan prinsip kewajaran, ketentuan yang berlaku, serta kondisi keuangan perusahaan. Direksi dan dewan komisaris dilarang menggunakan fasilitas protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar operasional perusahaan.

    Pembatasan turut berlaku bagi anggota keluarga pejabat BUMN. Mereka tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun fasilitas perusahaan lainnya apabila menimbulkan biaya tambahan bagi perseroan.

    Selain itu, direksi dan dewan komisaris diminta menghindari kegiatan seremonial dan jamuan yang tidak berkaitan dengan operasional bisnis. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

  2. 2. Perjalanan dinas luar negeri wajib diajukan lebih awal

    Perjalanan dinas direksi dan dewan komisaris BUMN harus berkaitan dengan pencapaian sasaran perusahaan, rencana kerja jangka panjang maupun tahunan, atau pelaksanaan kebijakan pemerintah. Jumlah peserta perjalanan juga harus disesuaikan dengan tujuan dan risiko kegiatan.

    Khusus perjalanan dinas luar negeri (PDLN), direksi dan dewan komisaris wajib mengajukan rencana perjalanan secara tertulis kepada Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero).

    "Rencana PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri) diajukan secara tertulis kepada Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Holding Operasional PT DAM paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan wajib dilaporkan kembali paling lambat 14 hari kerja setelah pelaksanaan," demikian bunyi ketentuan poin 5i.

    Pengajuan tersebut harus mencantumkan tujuan perjalanan, keterkaitannya dengan sasaran perusahaan, serta dampak apabila perjalanan tidak dilaksanakan. Dokumen juga wajib memuat durasi perjalanan, sumber pembiayaan, dan rencana anggaran biaya.

  3. 3. Aktivitas media sosial turut diatur

    Danantara juga mengatur penggunaan media sosial bagi direksi dan dewan komisaris BUMN. Setiap unggahan, komentar, dan interaksi di ruang digital harus dilakukan secara bijak dan profesional dengan tetap menjaga etika serta reputasi perusahaan.

    Penggunaan akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak usaha, maupun proyek strategis BUMN wajib mengikuti kebijakan komunikasi resmi. Konten tersebut juga harus dikoordinasikan dengan sekretaris perusahaan atau divisi komunikasi perusahaan.

    Selain itu, pejabat BUMN dilarang terlibat dalam perdebatan politik, menyampaikan komentar partisan, atau mengunggah opini pribadi yang dapat dikaitkan dengan jabatan mereka. Pengecualian hanya berlaku untuk kepentingan institusional yang telah mendapat otorisasi resmi.

    Larangan turut mencakup publikasi gaya hidup mewah atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan. Aturan penggunaan media sosial ini turut berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan pejabat BUMN.

    "Ketentuan ini juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan Direksi atau Dewan Komisaris, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang dapat mencerminkan atau mempengaruhi reputasi pejabat terkait maupun perusahaan," demikian bunyi ketentuan poin 7e.

  4. 4. Konflik kepentingan wajib diungkapkan

    Danantara mewajibkan direksi dan dewan komisaris BUMN mengutamakan kepentingan perusahaan dalam setiap pengambilan keputusan. Keduanya juga harus membuat dan menandatangani pernyataan bebas konflik kepentingan setiap tahun.

    Apabila terdapat potensi konflik kepentingan yang melibatkan diri sendiri, keluarga, pihak terafiliasi, atau pihak eksternal, pejabat bersangkutan wajib mengungkapkannya dalam rapat direksi, dewan komisaris, atau kepada pemegang saham.

    Pejabat yang memiliki konflik kepentingan tidak diperbolehkan mengikuti pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait. Kewenangan tersebut harus diserahkan kepada anggota lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

    Selain itu, surat edaran tersebut melarang penyalahgunaan jabatan, informasi internal, dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak tertentu. Direksi dan dewan komisaris juga dilarang menerima gratifikasi, hadiah, komisi, fasilitas, perjalanan dinas, maupun bentuk kompensasi lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

  5. 5. Pelanggaran menjadi bahan evaluasi

    Direksi dan dewan komisaris BUMN wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang BUMN, perseroan terbatas, antikorupsi, dan antisuap. Perusahaan juga harus menyesuaikan kebijakan internal apabila terdapat perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah yang relevan.

    "Setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum dan kebijakan internal menjadi dasar evaluasi integritas dan dapat berimplikasi pada pemberhentian sesuai ketentuan," demikian bunyi ketentuan poin 2f.

    Dewan komisaris bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pedoman tersebut dan melakukan evaluasi secara berkala. Sementara itu, direksi dan dewan komisaris didorong meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kepemimpinan, keuangan, manajemen risiko, keberlanjutan, dan transformasi digital.

    Selain mematuhi ketentuan tersebut, direksi dan dewan komisaris wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.

    FAQ seputar aturan bagi petinggi BUMN

    Apa dasar aturan bagi petinggi BUMN ini?

    Surat Edaran Danantara Asset Management Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.

    Apakah keluarga petinggi BUMN boleh menggunakan fasilitas kantor?

    Penggunaan fasilitas untuk keluarga tidak diperkenankan jika menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.

    Kapan pengajuan perjalanan dinas luar negeri harus disampaikan?

    Paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan dilaporkan kembali paling lambat 14 hari kerja setelah perjalanan.

    Apa konsekuensi pelanggaran pedoman?

    Pelanggaran dapat menjadi dasar evaluasi integritas dan berimplikasi pada pemberhentian sesuai ketentuan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More