Jakarta, FORTUNE — PT Danantara Asset Management (Persero) menetapkan pedoman perilaku dan profesionalisme bagi jajaran direksi dan dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Aturan tersebut mencakup penggunaan fasilitas perusahaan, perjalanan dinas, aktivitas media sosial, hingga pengelolaan konflik kepentingan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani Direktur Utama Danantara Asset Management, Dony Oskari.
Selain mengatur perilaku pejabat BUMN, sejumlah ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga mereka.
