BUSINESS

Populix: 84% Pengguna Internet Pernah Terpapar Iklan Judi Online

Mayoritas responden pernah melihat iklan judi di medsos.

Populix: 84% Pengguna Internet Pernah Terpapar Iklan Judi OnlineIlustrasi Judi Online. Shutterstock/Stokkete.
07 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Penyebaran Iklan Judi Online di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hal ini terungkap dalam Survei yang dilakukan Populix terhadap pengguna internet. 

Menurut hasil survei Populix, 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir dan 63 persen di antaranya mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet. 

Data yang memprihatinkan sebelumnya juga dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Adapun, total perputaran uang it  tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Dalam hasil survei terbaru yang mengulas tentang judi online oleh Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menggambarkan sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. 

Survei dilakukan pada tanggal 21-28 November 2023 dan dilakukan secara online terhadap total 1.058 responden, laki-laki dan perempuan berusia 17-55 tahun di Indonesia. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert dengan waktu pengerjaan sekitar 15 menit. 

Hasil survei menemukan, di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang  cukup tinggi sebesar 80 persen. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen) dan judi bola (44 persen). 

Iklan judi online di media sosial

Selain itu, sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten Media Sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen).

Selain website dan media sosial, judi online  juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang melakukan promosi judi online (20 persen). 

Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie mengatakan, iklan judi online di Indonesia kini menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63 persen responden selalu melihat iklan judi online setiap kali mereka mengakses internet, baik itu di website maupun media sosial.

Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.

“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivi dalam keterangannya, Rabu (7/2).

Dampak iklan judi online

Dari hasil survei juga terungkap, paparan iklan perjudian online memberi dampak nyata, yang mana 41 persen responden mengungkapkan tertarik untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 persen responden diantaranya mengaku mencoba perjudian online. 

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden Populix mengatakan mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedang nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah. 

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

Related Topics