Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Entitas Medco (MEDC) Raih Pinjaman US$500 Juta dari Bank Asing

medco energy.jpg
ilustrasi migas Medco Energi
Intinya sih...
  • Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) beroleh pinjaman US$500 juta dari bank asing pada 26 Juni 2025.
  • Penerima pinjaman adalah Medco E&P Grissi Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), dengan MEDC sebagai penjamin.
  • Pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi pendanaan jangka menengah perseroan.

Jakarta, FORTUNE - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan bahwa perusahaan terkendalinya, Medco E&P Grissi Ltd. (MEPG) dan Far East Energy Trading Pte. Ltd (FEET), memperoleh pinjaman senilai US$500 juta dari sejumlah bank asing pada 26 Juni 2025.

Dalam perjanjian tersebut, MEPG dan
FEET akan menjadi penerima pinjaman, sedangkan MEDC bertindak sebagai penjamin pinjaman.

Sejumlah bank asing yang memberikan pinjaman meliputi Australia and New Zealand Banking Group Limited cabang Singapura, ING Bank N.V Singapore cabang Singapura, dan MUFG Bank Ltd. dan Standard Chartered Bank (Singapore) Limited.

Dalam keterbukaan informasi, Siendy K. Wisandana, Corporate Secretary MEDC, menjelaskan jangka waktu perjanjian kredit berlaku sejak tanggal penandatanganannya, yaitu 26 Juni 2025 hingga 30 September 2028.

“Transaksi dilaksanakan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah perseroan dan/atau grup perseroan,” demikian Siendy dalam keterbukaan informasi, yang dikutip Jumat (18/7).

Perseroan menyatakan, dampak dari dilaksanakannya transaksi tersebut adalah bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara konsolidasian dan kewajiban penjaminan atas pinjaman tersebut.

“Namun demikian, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujarnya.

Perusahaan yang bergerak pada bidang eksporasi dan produksi minyak dan gas alam tersebut memastikan, transaksi tersebut merupakan material berdasarkan POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).

Pada perdagangan kemarin (18/7), saham MEDC melemah 25 poin atau 1,89 persen menuju level 1.300.

Meski demikian, saham MEDC telah naik 30 poin atau 2,36 persen dalam sepekan.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us