Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Salah satu rest area yang dikelola JMRB. (dok.Jasa Marga)

Jakarta, FORTUNE – Faktor kelelahan menjadi situasi membahayakan bagi pengendara di jalan tol. Untuk itu, fasilitas seperti tempat istirahat dan pelayanan (TIP) dibutuhkan para pengendara mobil untuk beristirahat sementara. 

Selama ini, TIP atau rest area hanya berupa area parkir, tempat makan, maupun toilet, yang terintegrasi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tapi kini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan TIP atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan maksimal 12 jam. 

Beberapa syarat fasilitas inap di TIP

Melansir Antara (12/1), TIP antarkota tipe A kini dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat. Hal ini diatur dalam pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang TIP pada Jalan Tol.

Berdasarkan peraturan ini, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan, seperti jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan dengan durasi sekitar 12 jam. Selain itu, TIP antarkota tersebut harus dilengkapi parkir khusus bagi para pengguna fasilitas penginapan. Area ini harus terpisah dari parkir TIP yang biasa.

Area parkir khusus ini diharapkan dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk dengan dua gandar atau lebih. Sementara, TIP disediakan sedikitnya satu di setiap 50 km ruas jalan tol antarkota.

Kerja Sama Jasa Marga dengan Omega Hotel

Editorial Team

Tonton lebih seru di