Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 triliun yang melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyerap gula petani dalam negeri. Penyerapan gula ini diputuskan dalam rapat pada 22 Agustus 2025.
Langkah tersebut bertujuan agar harga gula nasional tidak jatuh di bawah harga acuan penjualan (HAP) sehingga kestabilan harga tetap terjaga. Berikut penetapan harga gula di tingkat produsen per 25 Agustus 2025.