Jakarta, FORTUNE - Aturan baru e-Commerce resmi berlaku usai Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diteken pada Senin (08/06)
Menurut Budi, isi Permendag e-Commerce terbaru dirancang untuk memperkuat ekosistem sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-Commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat.
