Jasa Marga Likuidasi Anak Usahanya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta

- PT Jasa Marga (JSMR) Tbk menutup anak usahanya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, melalui proses likuidasi.
- RUPSLB juga menunjuk Richard Yapsunto, S.H., LL.M sebagai likuidator.
- Sisa aset perusahaan senilai Rp19,25 miliar akan dialokasikan kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan.
Jakarta, FORTUNE - PT Jasa Marga (JSMR) Tbk resmi menghentikan operasionalisasi anak perusahaannya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta, melalui proses likuidasi.
Sebagai konteks, Jasa Marga memiliki 99,99 persen saham pada perusahaan tersebut.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 8 Mei 2024, yang para pemegang sahamnya mengajukan kata sepakat untuk membubarkan perusahaan.
Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, Ari Wibowo, mengatakan selain menyetujui likuidasi, RUPSLB juga menunjuk Richard Yapsunto, S.H., LL.M sebagai likuidator, dengan pendampingan dari konsultan hukum terkait agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Sebagai tindak lanjut, pada 24 Februari 2025, pemegang saham menyepakati laporan pertanggungjawaban likuidator melalui Berita Acara Sirkuler Keputusan Para Pemegang Saham PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sisa aset perusahaan sebesar Rp19,25 miliar akan dialokasikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing.
Penutupan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta merupakan bagian dari strategi Jasa Marga dalam menata portofolio bisnis agar lebih efisien.
Ari menyatakan langkah tersebut tidak berdampak pada operasionalisasi, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Jasa Marga.
"Namun, [aksi itu] menghentikan kerugian PT Jalantol Lingkarluar Jakarta yang dalam likuidasi," demikian keterangannya, Selasa (25/2).
Dengan proses likuidasi ini, Jasa Marga menyatakan dapat lebih optimal dalam mengalokasikan sumber daya serta memastikan kepentingan pemegang saham tetap terjaga.