Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dijelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara sebagai pemegang kekuasaan untuk seluruh rakyat.
Negara memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sumber daya alam di Indonesia. Termasuk hak untuk menentukan jenis kepemilikan atas tanah yang bisa diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Ada beberapa jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.