Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia, Hak Milik hingga HGB

ilustrasi rumah KPR (unsplash.com/Breno Assis)
Intinya sih...
- Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah paling kuat yang dapat dimiliki individu atau badan hukum. Pemegang hak ini memiliki kekuasaan penuh atas tanahnya.
- Hak Guna Usaha memberi wewenang kepada individu atau badan hukum untuk mengelola tanah negara selama 25 tahun untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
- Hak Pakai memberikan izin untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik orang lain berdasarkan perjanjian.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), dijelaskan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya, dikuasai oleh negara sebagai pemegang kekuasaan untuk seluruh rakyat.
Negara memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sumber daya alam di Indonesia. Termasuk hak untuk menentukan jenis kepemilikan atas tanah yang bisa diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFaesal Mubarok
Follow Us