Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pemagang. (Pixabay/Mohammed Hassan)

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti surat pemotongan gaji karyawan Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS yang viral di media sosial. Lembaga tersebut menangkap keriuhan mengenai kabar manajemen restoran disebut-sebut bakal memotong gaji karyawannya yang menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) untuk menjalin komunikasi dengan Waroeng SS.

"[Kami] ingin mendalami dari persoalan tersebut," ujar Anwar kepada wartawan, Minggu (30/10).

Menurut Anwar, BSU murni milik pekerja. Penerimanya telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan penyelesaian terbaik untuk masalah tersebut.

"Karena yang namanya BSU kan clear diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan-persyaratan penerima BSU," kata Anwar.

Kasus pemotongan gaji Waroeng SS ini menjadi viral setelah pengguna Twitter @prahoro_ mengangkat permasalahan internal tersebut. .Namun, akun itu kini telah hilang meski unggahan tentang surat edaran itu sempat diunggah ulang oleh pengguna Twitter lain seperti @SemestaBuruh.

Berdasarkan surat edaran itu, pemotongan gaji baru akan dilakukan pada dua bulan ke depan, yakni periode November dan Desember 2022.

Surat tersebut bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan BSU Personel WSS Indonesia yang ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia. Surat ditandatangani langsung oleh Direktur Waroeng SS Indonesia, Yoyok Hery Wahyono. Di antara isinya adalah karyawan yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu akan menerima gaji dengan pengurangan 300 ribu per bulan untuk gaji periode November dan Desember.

Perusahaan bisa dikenai hukuman

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta para karyawan Waroeng SS untuk melaporkan masalah tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) atau kepolisian setempat.

Menurut dia, perusahaan dapat dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Hukum Pidana. "Pengusaha dapat dipenjara karena patut diduga melakukan penggelapan keuangan milik pekerja," ujarnya, Minggu (30/10).

Perusahaan disebut tidak boleh mengambil hak karyawan dengan alasan apa pun. Menurutnya, pemerintah telah menentukan syarat mana yang berhak menerima BSU dan tidak.

Hingga kini, kata Iqbal, belum ada laporan kasus serupa selain yang terjadi pada Waroeng SS.

Waroeng SS rumah makan untuk pecinta pedas

Editorial Team

Tonton lebih seru di