Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Obligasi Negara. Shutterstock/ANDREI ASKIRKA.

Jakarta, FORTUNE – Obligasi pemerintah daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan atau investasi di wilayahnya. Obligasi pemerintah daerah tergolong instrumen keuangan yang sering digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dari investor.

Obligasi pemerintah daerah memiliki karakteristik yang mirip dengan obligasi pemerintah pusat. Pembedanya adalah dari sisi penerbitnya. Obligasi pemerintah daerah diterbitkan oleh pemerintah daerah seperti provinsi atau kabupaten/kota, sedangkan obligasi pemerintah pusat diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Secara umum, obligasi pemerintah daerah dianggap sebagai instrumen investasi yang relatif aman karena pemerintah daerah dianggap mampu membayar kembali utangnya. Namun, seperti halnya dengan instrumen investasi lainnya, terdapat risiko yang terkait dengan investasi dalam obligasi pemerintah daerah, seperti risiko perubahan suku bunga dan risiko kredit.

Oleh karena itu, untuk lebih mengenali obligasi pemerintah ada baiknya simak artikel ini.

Syarat-syarat penerbitan obligasi pemerintah daerah

Sebelum menerbitkan obligasi, terdapat prosedur penerbitan yang harus diikuti oleh pemerintah daerah.

Pertama, Pemda harus merencanakan penerbitan obligasi yang kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan. Usulan perencanaan tersebut akan mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Setelah itu, pemerintah daerah perlu mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebelum obligasi bisa diterbitkan di pasar modal domestik.

Dilihat dari prosedurnya, syarat penerbitan obligasi daerah yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, ada pula beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum menerbitkan obligasi, yaitu:

  • Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 54 dan 55
  • Nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan
  • Harus mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo
  • Penerbitan obligasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)
  • Persetujuan akan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah

Prinsip obligasi pemerintah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di