Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace. Awalnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Skema tersebut mengharuskan marketplace memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Pemungutan juga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
Menurut Purbaya, penundaan PPh Pasal 22 diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ungkap Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Rabu (05/08).
