Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/saiko3p

Intinya sih...

  • Pemerintah melunasi utang pembayaran kompensasi BBM 2023 kepada PT Pertamina.
  • Kompensasi tersebut dibayar atas kekurangan penerimaan Pertamina akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya melunasi utang pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp39,20 triliun (tidak termasuk pajak).

Kompensasi tersebut merupakan dana yang harus dibayar atas kekurangan penerimaan Pertamina akibat penetapan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bensin (gasoline) RON 90 atau Pertalite.

Editorial Team

Tonton lebih seru di