Jakarta,FORTUNE – Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan gugatan pembatalan klaim merk dan logo Arc’teryx di Indonesia atas nama Perfect Supply Chain Co Limited yang diketahui merupakan perusahaan asal Tiongkok. Klaim ini disebut ilegal dan tidak mendapatkan izin dari Arc'teryx.
Gugatan tersebut awalnya dilayangkan oleh Amer Sports Canada Inc., sebagai pemilik sah merek Arc’teryx. Seperti diberitakan sebelumnya, langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas maraknya penjualan barang Arc’teryx di Bali dan Jakarta tanpa izin distribusi resmi.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa merek Arc’teryx adalah merek terkenal dan pendaftaran merek di Indonesia atas nama perusahaan asal Tiongkok tersebut memiliki persamaan dengan merek milik Arc’teryx. Dengan demikian, Majelis Hakim juga menyatakan klaim dari perusahaan Tiongkok tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik.
“Hasil saat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek terkenal dari pendaftaran dengan iktikad tidak baik oleh pihak ketiga, serta mencerminkan penilaian yang adil dan menyeluruh oleh pengadilan,” kata Cameron Clark, selaku Vice President of Legal, Arc’teryx melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3).
Putusan gugatan pembatalan yang dikeluarkan pada akhir Februari 2026 ini, lanjut Clark, telah memberikan penilaian lebih substantif terhadap pokok perkara yang diajukan oleh Arc'teryx.
