Jakarta, FORTUNE - Perusahaan pemegang lisensi gerai KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) tengah mengalami perubahan di jajaran manajemen. Pada Rabu (28/5), manajemen FAST mengumumkan pengunduran diri Achmad Baiquni dan Omar Luthfi Anwar.
Achmad Baiquni sendiri menjabat sebagai komisaris independen dan Omar Luthfi Anwar sebagai direktur perseroan. Mundurnya mereka disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengunduran diri tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 POJK No. 33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Achmad Baiquni dan Bapak Omar Luthfi Anwar,” tulis manajemen FAST dalam keterangan resminya.
Meski demikian, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perseroan terkait alasan pengunduran diri Achmad Baiquni dan Omar Luthfi Anwar. Manajemen FAST menyatakan pengunduran diri itu tidak membawa dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha.
Sebagai tindak lanjut, perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat. Jadwal pastinya akan diumumkan kemudian kepada publik.