Jakarta, FORTUNE – Dalam melakukan transaksi jual beli properti, selain membayar pajak penjual, juga dilakukan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanah. Lantas, apa yang dimaksud biaya PNBP tanah?
Melansir rumah.com, biaya PNBP tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, yang bersumber bukan dari pajak. Beberapa layanan yang dilakukan di kantor BPN seperti pemeriksaan sertifikat dan pendaftaran tanah termasuk dalam PNBP tanah.
Di Indonesia, PNBP Pertanahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).