Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan lima perusahaan tambang yang diketahui memiliki izin resmi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Di tengah maraknya hastag #SaveRajaAmpat, aktivitas pertambangan Raja Ampat menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan tambang tidak luput dari perhatian masyarkat.
Dilansir situs esdm.go.id, kelima perusahaan tambang tersebut memiliki izin dari pemerintah. Adapun dua perusahaan mengantongi izin dari pusat dan tiga lainnya dari pemerintah daerah.
Penasaran, seperti apa profil perusahaan tambang di Raja Ampat? Simak profil perusahaannya di bawah ini.