Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda Rp755 miliar ke 97 penyelenggara fintech terkait batas bunga bisa mengganggu minat investor asing berinvestasi di Indonesia.
Entjik menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya, KPPU mengabaikan SEOJK No.19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting melindungi konsumen. Ia juga menyatakan, keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap konsistensi regulasi di dalam negeri.
“Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” kata Entjik dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, para pelaku pinjol secara kolektif melakukan langkah banding. Mengingat subtansi putusan KPPU dinilai tidak mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.
“Terlalu banyak hal yang aneh dalam keputusan ini. Karena itu, teman-teman sepakat untuk mengajukan banding,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU tidak didukung oleh dasar pembuktian yang kuat, terutama dalam menjelaskan keterkaitan antara kebijakan industri dengan praktik kartel. Ia juga mengkritisi penggunaan konsep focal point dan facilitating practice dalam putusan KPPU yang dinilai belum didukung bukti empiris memadai.
Dengan demikian, menurutnya, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran persaingan usaha masih menyisakan ruang interpretasi, terutama dalam membedakan kebijakan pembatasan yang bersifat protektif dengan praktik kartel yang eksploitatif.
“Menurut saya, di dalam putusan tersebut juga masih tidak cukup membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan [pinjol] ini,” kata Ditha.
