Tarif Royalti Minerba Resmi Berubah, Pemerintah Terbitkan PP19/2025

Intinya sih...
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani dan mengesahkan beleid tersebut pada 11 April 2025, mulai diberlakukan pada 26 April 2025.
Regulasi anyar ini mencakup penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, hingga logam timah.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beleid yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 ini akan mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, yaitu pada 26 April 2025.