OJK Luncurkan Anti-Scam Center/Dok OJK
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi juga mengungkapkan tren kegiatan atau modus aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi.
Salah satunya ialah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru atau member get member.
"Selain itu, ada juga penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut atau yang dikenal dengan impersonation," kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki.
Untuk itu, masyarakat diimbau sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak.
Khusus terkait penipuan impersonation, masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.