Jakarta, FORTUNE — Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan kerja sama kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) rupiah dan dolar Singapura, Senin (31/8).
Langkah yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 itu diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan investasi antar kedua negara secara lebih efisien.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan kerangka LCT ini dirancang mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan kawasan melalui perluasan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi intra-ASEAN.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” kata Ramdan melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).
Dalam pelaksanaannya, kerangka kerja sama ini menawarkan fitur utama berupa penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura, serta relaksasi ketentuan dan pengaturan terkait guna mendorong pengadopsian mata uang lokal. Skema LCT ini mencakup penyelesaian transaksi berjalan, transaksi investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.
Demi memfasilitasi operasionalisasi transaksi LCT rupiah-dolar Singapura tersebut, BI dan MAS telah menunjuk 12 bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) yang beroperasi di Indonesia dan Singapura.
Daftar Bank ACCD di Indonesia:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Daftar Bank ACCD di Singapura:
DBS Bank Ltd.
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
United Overseas Bank Limited
