Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperluas segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Dalam kebijakan terbaru, BI menaikkan besaran insentif KLM dari sebelumnya paling tinggi 5,5 persen menjadi 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selain itu alokasi insentif untuk financing channel yang ditujukan bagi penyaluran kredit ke sektor prioritas disesuaikan dari maksimal 4,5 persen menjadi 4,0 persen dari DPK.
Seiring dengan itu, BI menetapkan skema baru berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan insentif maksimal 2 persen dari DPK.
Insentif ini diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga pemerintah, termasuk Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) nonrepo, terhadap total pendanaan di bawah 19 persen. Sedangkan bank dengan rasio 19 persen atau lebih tidak memperoleh insentif KLM PPU. Skema baru tersebut menggantikan interest rate channel dan financing to funding channel.
Adapun, implementasi KLM dilakukan melalui pengurangan kewajiban giro rata-rata bank di BI dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata. Khusus untuk KLM pembiayaan, bank diwajibkan menyampaikan laporan komitmen penyaluran kredit atau pembiayaan secara berkala kepada BI sebagai dasar evaluasi pemberian insentif.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan penguatan KLM bertujuan mendorong ekspansi likuiditas di pasar uang dan perbankan, mengurangi segmentasi likuiditas, serta mempercepat pendalaman pasar keuangan tanpa mengurangi dukungan terhadap penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas
"Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial berlaku efektif mulai 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah," kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Rabu (22/3).
Hingga pekan pertama Juli 2026, BI telah menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial senilai Rp431,9 triliun untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor-sektor prioritas. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp369 triliun dialokasikan melalui lending channel, sedangkan Rp62,9 triliun disalurkan melalui interest rate channel.
Berdasarkan kelompok bank, bank BUMN menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai Rp219,6 triliun. Selanjutnya, bank umum swasta nasional menerima Rp172,5 triliun, Bank Perekonomian Daerah (BPD) Rp31,7 triliun, serta kantor cabang bank asing Rp8,1 triliun.
