Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA, Ini Pembedanya

Aktivitas pertambangan batubara PT Royaltama Mulia Kontrakindo Tbk (RMKO).
Intinya sih...
  • Regulasi baru mengatur penempatan DHE Sumber Daya Alam, tambahan instrumen penempatan, dan aturan penggunaan serta penukaran DHE SDA ke rupiah.
  • Pengawasan terhadap eksportir SDA ditujukan demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/2025 yang mengatur perubahan atas PBI No.7/2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan memperkuat prinsip penempatan serta pengawasan DHE Sumber Daya Alam (DHE SDA), sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025.

“Penerbitan ketentuan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangannya, Selasa (11/3).

Regulasi terbaru ini memuat beberapa penyesuaian, seperti kewajiban penempatan DHE SDA, tambahan instrumen penempatan dalam bentuk sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta aturan mengenai penggunaan dan penukaran DHE SDA ke rupiah.

Bank Indonesia juga menetapkan berbagai instrumen penempatan DHE SDA yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank.

Instrumen tersebut mencakup rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, deposito valuta asing di perbankan, promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI.

SVBI dan SUVBI merupakan instrumen baru yang dapat digunakan sebagai agunan kredit rupiah dan dasar transaksi swap lindung nilai antara bank dan BI.

Dalam implementasinya, eksportir yang telah memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus wajib menempatkan dana tersebut dalam sistem keuangan Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.

Untuk eksportir nonmigas, DHE SDA dapat ditukarkan ke rupiah melalui transaksi tunai atau transaksi forward di bank yang sama.

Selain itu, SVBI dan SUVBI kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan kredit rupiah dan instrumen lindung nilai oleh bank dalam transaksi dengan BI.

Perubahan lain dalam aturan ini mencakup penghapusan pemanfaatan deposito valuta asing DHE untuk transaksi swap bank dengan BI. Deposito tersebut kini dialihkan menjadi transaksi swap.

Selain itu, dana yang ditempatkan pada instrumen selain rekening khusus tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo. BI juga menguatkan pengaturan pemanfaatan transaksi swap lindung nilai sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA eksportir.

Pengawasan oleh BI

BI akan melakukan pemantauan terhadap eksportir SDA, khususnya ihwal kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.

Pengawasan ini mencakup sektor pertambangan minyak dan gas bumi serta sektor nonmigas. Data pengawasan ini nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait guna memastikan kepatuhan eksportir terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah dan BI berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan DHE SDA yang lebih efektif, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan nilai tambah bagi sektor ekspor Indonesia.

Aturan baru ini menghapus ketentuan tentang penempatan DHE SDA secara sukarela bagi eksportir dengan nilai ekspor di bawah US$250.000.

Dengan kebijakan ini, BI berharap DHE SDA dapat berkontribusi lebih besar terhadap stabilitas ekonomi dan cadangan devisa nasional.

"Kami terus berupaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga ketahanan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi para eksportir dan sektor perbankan," kata Ramdan.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us