Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap praktik pinjaman online (pinjol), sebab penipuan dalam dunia pinjol terus berkembang.
Saat ini, perhatian harus diberikan terhadap praktik joki pinjol yang berpotensi mengancam keamanan data pribadi, terutama KTP yang berpotensi disalahgunakan.
Karena itu, penting untuk memahami cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan dalam konteks pinjol atau tidak.
Alasannya, sering kali terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain yang menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjaman.
Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin yang bersangkutan jelas melanggar hukum, terutama ketika digunakan untuk mengajukan pinjaman, termasuk pinjol.
Maka dari itu, sangat penting untuk memahami bagaimana cara memverifikasi apakah KTP Anda digunakan dalam konteks pinjol atau tidak. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK.
Layanan ini akan memberikan Anda akses ke skor BI Checking, yang bukan hanya berlaku untuk pinjaman online saja, tetapi juga untuk produk pinjaman lainnya, termasuk pinjaman paylater.