4 Cara Cek Tanah Milik Siapa secara Online dan Offline

- Aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan pengecekan kepemilikan tanah dengan login dan mencari berkas sertifikat.
- Situs Web ATR/BPN juga menyediakan fitur cek tanah secara online dengan memasukkan informasi dasar berkas sertifikat.
- Anda juga bisa datang langsung ke kantor BPN terdekat atau menggunakan mesin KiosK BPN untuk mengecek status kepemilikan tanah.
Jakarta, FORTUNE - Memastikan bagaimana cara cek tanah milik siapa adalah salah satu langkah paling penting sebelum membeli suatu properti. Jangan sampai Anda membeli lahan yang ternyata bermasalah, belum terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau bahkan bersertifikat ganda.
Beruntungnya, sekarang masyarakat bisa mengecek data kepemilikan tanah dengan lebih praktis. Tidak harus datang langsung ke kantor pertanahan, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi maupun situs resmi. Prosesnya pun cepat, mudah, dan legal.
Berikut ini panduan lengkap cara mengecek tanah milik siapa, termasuk langkah-langkah menggunakan aplikasi dan situs web resmi dari Kementerian ATR/BPN.
1. Cek cek tanah milik siapa lewat aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan. Salah satu fiturnya adalah mengecek status kepemilikan tanah.
Namun, untuk bisa menggunakan layanan ini secara penuh, pengguna harus terlebih dahulu terdaftar dan login ke dalam aplikasi. Berikut langkah-langkah cek tanah milik siapa melalui aplikasi:
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
Buka aplikasi dan klik tombol “Masuk” di halaman awal
Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar di sini”. Lalu, isi nama lengkap, username, alamat email, dan buat kata sandi sesuai petunjuk
Setelah selesai, sistem akan mengirim email aktivasi ke alamat email yang didaftarkan. Buka email tersebut, klik tautan aktivasi, lalu kembali ke aplikasi dan login dengan akun yang sudah dibuat
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cari Berkas”
Masukkan data Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, Tahun, dan kode Captcha
Klik tombol “Cari Berkas” dan sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah dan nama pemiliknya.
Aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan berbagai informasi lain seputar proses pengurusan sertifikat, lokasi bidang tanah, serta status pengajuan berkas. Perlu diingat bahwa tidak semua data di aplikasi bisa diakses publik. Informasi detail biasanya hanya tersedia jika Anda adalah pemilik sah atau memiliki surat kuasa resmi.
2. Cek cek tanah milik siapa lewat situs Web ATR/BPN
Alternatif lain untuk mengecek tanah milik siapa adalah melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Situs ini dapat diakses melalui komputer atau ponsel pintar. Situs ini juga menyediakan fitur pengecekan data berkas sertifikat secara online.
Cara cek tanah melalui situs BPN:
Buka situs resmi atrbpn.go.id/cari-berkas di browser perangkatmu
Isi kolom informasi yang diminta, yaitu Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan Tahun
Masukkan kode Captcha yang tersedia, lalu klik tombol “Submit”
Jika data valid, sistem akan menampilkan rincian sertifikat, termasuk nama pemilik, luas tanah, dan hak atas tanah tersebut.
Meski sederhana, metode ini hanya bisa digunakan jika Anda memiliki informasi dasar mengenai berkas yang ingin dicek. Oleh karena itu, metode ini lebih cocok untuk mereka yang sudah berada dalam proses transaksi atau pengurusan tanah.
3. Cara cek tanah milik siapa langsung di kantor BPN terdekat
Bagi yang masih ragu dengan hasil cek online, Anda tetap bisa datang langsung ke kantor ATR/BPN di wilayah lokasi tanah. Misalnya, jika tanah berada di kawasan BSD City, maka kantor yang dituju adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah
Bawa dokumen seperti sertifikat asli, fotokopi KTP pemilik, dan surat kuasa (jika dikuasakan)
Isi formulir permohonan (tersedia di kantor BPN)
Bayar biaya administrasi sekitar Rp50 ribu per sertifikat.
Sertifikat akan diperiksa keasliannya. Jika asli, petugas akan memberikan cap resmi sebagai bukti. Bila diperlukan, proses plotting akan dilakukan menggunakan GPS untuk mencocokkan lokasi tanah di sertifikat dengan peta BPN.
4. Cara cek tanah milik siapa lewat mesin KiosK BPN
Beberapa kantor BPN kini telah dilengkapi dengan mesin KiosK yang memungkinkan pengunjung mendapatkan informasi pelayanan secara mandiri. Mesin ini biasanya ditempatkan di area lobi atau ruang tunggu.
Dengan KiosK, Anda bisa mengecek status sertifikat tanah, melihat biaya layanan, hingga mengetahui waktu penyelesaian pengurusan. Layanan ini sangat membantu agar Anda tidak perlu lama mengantre di loket, terutama untuk informasi umum seputar pertanahan.
Mengetahui cara cek tanah milik siapa kini tidak lagi sulit. Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi ATR/BPN, maupun datang langsung ke kantor pertanahan, Anda bisa memastikan status kepemilikan dan legalitas tanah sebelum membeli.
Selalu pastikan keabsahan sertifikat sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Ingat, jangan pernah membeli tanah tanpa mengecek keasliannya terlebih dahulu.
Semoga informasi ini bermanfaat!