Jakarta, FORTUNE - Cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan perlu diketahui setiap individu atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan karena harus melaporkan SPT Tahunan.
Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.
Ada dia jenis SPT Tahunan, yakni SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Kedua, Wajib Pajak Badan dengan batas waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan? Berikut ini penjelasannya.