FINANCE

Cara Buka Rekening BritAma Valas di BRImo, Mudah dan Cepat

Simak artikel ini untuk membuka tabungan valas di BRImo

Cara Buka Rekening BritAma Valas di BRImo, Mudah dan CepatIlustrasi mobile banking (freepik.com/user18526052)
15 March 2024

Sebagai salah satu perbankan terbesar di Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupaya menawarkan produk yang menguntungkan bagi nasabahnya. Salah satunya BritAma Valas yang merupakan produk tabungan valas BRI. 

Produk perbankan satu ini memiliki nilai tukar yang menarik hingga berbagai kemudahan bagi nasabahnya. Dengan keunggulan yang ditawarkan, nasabah cukup terbantu untuk bisa menyimpan dana dalam Valuta Asing

Apalagi dengan fitur buka rekening BRI online. Nasabah tidak perlu pergi ke kantor Bank BRI terdekat. Bahkan, cara buka rekening BritAma Valas juga diklaim lebih cepat dan praktis. Anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga karena prosesnya hanya butuh waktu sekitar lima menit.

Syarat buka rekening BritAma Valas

Sebelum masuk ke cara buka rekening BritAma Valas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu. Dilansir bri.co.id, syarat buka rekening BritAma Valas yaitu sebagai berikut:

  • Mengisi form pembukaan rekening tabungan BritAma Valas
  • Melampirkan identitas diri:
  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbasis NIK dan NPWP
  • WNA: paspor dan KIMS/KITAP/KITAS
  • Membayar setoran awal dalam valuta asing.

Jenis valas BritAma Valas

Seperti informasi sebelumnya, Anda harus membayar setoran awal dengan mata uang asing untuk bisa membuka rekening BritAma Valas. BritAma Valas menyediakan 10 pilihan valuta asing yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Berikut rincian jenis valas yang perlu diketahui calon nasabah.

  • Dolar AS 
  • Dolar Australia
  • Dolar Singapura
  • Euro Uni Eropa
  • Yuan China
  • Dirham Uni Emirat Arab
  • Dolar Hongkong
  • Pound sterling Inggris
  • Yen Jepang
  • Riyal Arab Saudi.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.