FINANCE

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Repot!

Perhatikan syarat dan langkahnya

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770s Online e-Filing, Anti Repot!ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
13 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sudah sewajarnya, sebagai wajib pajak melaporkan dan membayar pajak sebagaimana kewajibannya. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi pajak yang harus dilaporkan karyawan setiap setahun sekali. Dengan menyampaikan SPT Tahunan, Anda sudah dapat dikatakan memenuhi kewajiban pembayaran PPh 21. 

Bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun satu tahun, harus menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk proses pelaporannya, Anda yang termasuk ke dalam kategori tersebut bisa melakukannya secara online menggunakan e-Filing. 

Untuk memudahkan Anda dalam proses pengisian formulirnya, berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 S online e-Filing yang harus dipahami dengan baik.

Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan

Sebelum melaporkan pajak menggunakan e-filing secara online, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Adapun dokumennya sebagai berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN)
  • Laporan keuangan bagi wajib pajak yang melaksanakan pembukuan
  • Penghitungan peredaran bruto & pembayaran untuk wajib UMKM
  • Bukti potong formulir 1721 A1 atau A2 bagi wajib pajak yang berstatus karyawan
  • Daftar sumber penghasilan
  • Daftar harta dan utang yang dimiliki 
  • Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain
  • Jumlah anggota keluarga yang masih dalam tanggungan.

Cara daftar akun DJP online

Bagi Anda yang baru terdaftar sebagai wajib pajak atau baru pertama kali memakai e-Filing, Anda harus mendaftar akun DJP Online terlebih dahulu. Prosesnya cukup mudah langkah pertama Anda harus mempunyai NPWP dan EFIN, langkah berikutnya sebagai berikut:

  1. Bukalah laman www.pajak.go.id .
  2. Di bagian pojok kanan atas, klik LOGIN.
  3. Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman DJPOnline.
  4. Klik Belum Registrasi untuk melakukan pendaftaran.
  5. Isilah NPWP, EFIN, dan kode keamanan di kolom yang telah disediakan.
  6. Lalu, klik Submit.
  7. Informasi mengenai identitas pengguna, seperti NPWP, kata sandi, dan link aktivasi dikirimkan melalui email yang terdaftar.
  8. Di email yang diterima, klik link aktivasi yang tertera.
  9. Silahkan melakukan login kembali di laman yang sama dengan memasukan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
  10. Akun DJP online sudah berhasil diaktifkan.

Related Topics