FINANCE

7 Negara dengan PPh Terendah di Dunia, Mana Sajakah?

Daftar negara ini memiliki tarif pajak penghasilan kecil

7 Negara dengan PPh Terendah di Dunia, Mana Sajakah?Ilustrasi pajak penghasilan (pexels.com/TaraWinstead)
07 March 2024

Setiap negara memiliki struktur perPajakan yang berperan penting dalam penentuan kinerja perekonomian. Bahkan, pendapatan sebuah negara umumnya mengacu pada sistem perpajakan yang berlaku.  

Termasuk dalam sumber pendapatan negara, pajak sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Salah satunya PPh atau pajak penghasilan. Seperti yang diketahui, pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik pribadi atau perusahaan.

Tidak sedikit negara yang menetapkan tarif yang cukup besar. Namun, ada juga negara yang tidak membebankan terlalu banyak pajak penghasilan pada masyarakatnya. Bahkan, ada negara yang tidak mematok pajak penghasilan. Kira-kira, siapa saja negara dengan PPh terendah di dunia? Berikut Daftar Negara yang termasuk ke dalamnya.

1. Rumania

Termasuk ke dalam salah satu negara terbesar di Eropa Tenggara, jarang ada yang tahu bahwa tarif pajaknya yang dibebankan cukup kecil. Meskipun mematok tarif yang cukup rendah, Rumania ternyata salah satu negara di Eropa yang masyarakatnya cukup makmur. 

Dilansir dari insidermonkey, tarif pajak penghasilan untuk pribadi tertingginya hanya sekitar 10 persen. Sementara itu, pajak untuk badan atau perusahaan sebesar 16 persen. Dengan angka tersebut, Rumania dapat masuk ke dalam negara dengan PPh terendah di dunia.

2. Paraguay

Paraguay menjadi negara selanjutnya yang tidak terlalu membebankan masyarakatnya dengan pajak yang terlalu tinggi. Mengingat negara ini cukup diandalkan dalam sektor perekonomian di Amerika Selatan, tarif pajaknya ternyata tidak begitu besar untuk PPh. 

Baik pribadi maupun perusahaan, negara ini hanya mewajibkan untuk membayar pajak sekitar 10 persen dari total pendapatan yang diperolehnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.