Jakarta, FORTUNE – Maraknya kasus penarikan barang oleh debt collector atau mata elang (matel) kian meresahkan masyarakat di berbagai daerah yang menimbulkan kerusuhan hingga memakan korban jiwa. Bahkan, matel disebut memiliki aplikasi ilegal yang digunakan untuk membagikan data debitur yang menunggak secara terbuka. Bahkan, terdapat dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memastikan bahwa perusahaan leasing atau multifinance tidak pernah membocorkan data debiturnya. Ia menduga kebocoran itu terjadi akibat pihak ketiga.
“Perusahaan (multifinance) ini mengatakan bagaimana kita bisa kontrol kalau misalnya dulu karyawan keluar bawa data. Kejadian lain banyak misalnya kendaraan diparkirkan di gedung-gedung. Tukang parkirnya bisa jadi informan,” kata Suwandi saat menghadiri diskusi Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026 di Jakarta, Senin (22/12).
Namun demikian, Ia menjelaskan, data yang dibagikan dan masuk dalam database milik matel hanya menampilkan nama pemilik, nomor polisi, nomor rangka dan warna kendaraan yang terdaftar saat mencicil barang. Dirinya meyakini bahwa data tersebut tidak terlalu krusial.
Meski demikian, pihaknya juga terus mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk memperketat pengawasan perlindungan data debitur. Ia mengimbau kepada pihak yang dirugikan terkait penyebaran data ke pihak berwenang.
