FINANCE

Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Cepat

NPWP wajib dimiliki perorangan dan badan usaha.

Cara Membuat NPWP Online Mudah dan CepatIlustrasi NPWP. Shutterstock/Sukarman S.T
23 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak. NPWP mesti dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini sudah menyediakan fasilitas cara membuat NPWP online. Dengan begitu, wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat. 

Masyarakat sering diwajibkan menyertakan NPWP dalam pengurusan sejumlah hal seperti syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan. 

Lalu bagaimana cara membuat NPWP online dan bagaimana prosesnya? Ini syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Syarat membuat NPWP online

Shutterstock/Rawpixel.com

Syarat membuat NPWP online untuk pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha

  • Fotokopi KTP (WNI)

  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 

  • Fotokopi KTP (WNI)

  • Fotokopi  paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA 

Jika semua syarat membuat NPWP terpenuhi, wajib pajak bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP.

Tahapan cara membuat NPWP online

Shutterstock/Drolink

Related Topics