FINANCE

Mengenal PBB Pajak Bumi dan Bangunan serta Aturannya

Ketahui seluk beluk pajak bumi dan bangunan.

Mengenal PBB Pajak Bumi dan Bangunan serta Aturannyailustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
23 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Salah satu pajak yang harus dibayar setiap tahunnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB. Setiap orang yang mendirikan bangunan di atas tanah, maka berkewajiban membayar pajak.

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan? PBB adalah adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan ataupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Jenis pajak PBB ini lebih kepada objeknya (tanah dan bangunan) dan bukan kepada subjeknya (pemilik). Besarnya pajak ditentukan oleh jumlah objeknya, bukan subjeknya. 

Sebenarnya apa fungsi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan akibatnya jika tidak membayar? Melansir IDN Times berikut ini penjelasannya.

Pengertian dan Fungsi Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik tanah, bangunan, atau keduanya yang terletak di wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan setiap tahun terhadap nilai objek pajak seperti luas bangunan, luas tanah, dan jenis bangunan.

Besarnya PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak PBB bisa berbeda-beda tergantung dari jenis objek pajak yang dimiliki. 

Contoh untuk objek pajak bumi, yakni:

  • Pekarangan rumah
  • Tanah
  • Persawahan
  • Ladang
  • Tambang
  • Perkebunan

Adapun untuk objek pajak dalam bentuk bangunan, contohnya adalah:

  • Jalan tol
  • Bangunan usaha
  • Rumah tinggal
  • Kolam renang
  • Pagar yang mewah
  • Bangunan gedung yang bertingkat
  • Mall atau kawasan perbelanjaan

Akibat tidak membayar PBB

Apa akibatnya jika wajib pajak tidak membayar PBB pada waktu tertentu? Tidak membayar PBB, apalagi lebih dari setahun akan berakibat buruk bagi pemilik objek pajak.

Wajib pajak yang tidak membayar PBB akan dikenakan sanksi berupa denda, bunga, dan bahkan dapat dilakukan eksekusi terhadap objek pajaknya. 

Selain itu, apabila tidak membayar PBB secara teratur, objek pajak bisa saja ditahan oleh pemerintah sebagai jaminan pembayaran PBB yang belum dibayar oleh pemilik objek pajak.

Related Topics