Selain itu, terkait pemberian kredit, Mucharom juga memberikan penjelasan terkait hoax penyaluran kredit tanpa agunan. Hal ini sekaligus menjawab kabar terkait debitur BNI asal Sumatra Selatan dengan inisial BG yang telah bermitra sejak 2017. BNI memastikan pemberian kredit memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan, fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar.
Mucharom mengatakan BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.
"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak mana pun yang sengaja mengumbar hoaks yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," sebutnya.
Dia menjelaskan, audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk terus memastikan berbagai tindakan fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara.