FINANCE

Cara Cek BI Checking atau SLIK Lewat Aplikasi Milik OJK iDebku

OJK resmi meluncurkan aplikasi iDebKu pada Selasa (8/11).

Cara Cek BI Checking atau SLIK Lewat Aplikasi Milik OJK iDebkuShutterStock/Farzand01

by Eko Wahyudi

09 November 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan aplikasi iDebKu, aplikasi layanan permohonan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peluncuran tersebut dilakukan pada Selasa (8/11).

Dengan adanya aplikasi tersebut, lembaga jasa keuangan maupun calon nasabah telah dapat mengajukan permohonan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan serta keuangan lainnya yang ada pada SLIK sebagai salah satu syarat dalam pemberian kredit lewat gawai maupun komputer.

SLIK merupakan perubahan nama dari BI Checking sejak sistem informasi debitur (SID) dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak Januari 2018. Setelah berubah nama jadi SLIK, nama layanan permohonan informasi informasi riwayat kredit nasabah juga berubah menjadi layanan informasi debitur (iDeb)

Sejak 2018, layanan iDeb SLIK hanya dilakukan secara walk in atau tatap muka baik di kantor pusat maupun di kantor regional OJK. Saat pandemi Covid-19, layanan SLIK OJK dilakukan secara online melalui website khusus milik kantor regional OJK dan juga lewat layanan Google Form. Lalu, pada Desember 2021, OJK mulai melakukan standarisasi layanan SLIK secara online dengan menghadirkan aplikasi OJK Survei.

SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut "iDeb" yang berisi riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.

iDeb merupakan informasi penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb tersebut dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Cara mengakses SLIK lewat iDebku

Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap cek SLIK melalui iDebKu:

  • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  • Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon pada 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.