FINANCE

Beasiswa untuk Anak Karyawan Tak Kena Pajak, Ini Syaratnya

Tak ada batasan nilai beasiswa yang dikecualikan objek PPh.

Beasiswa untuk Anak Karyawan Tak Kena Pajak, Ini SyaratnyaShutterstock/Haryanta.p
07 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan beasiswa yang diberikan perusahaan kepada anak dari karyawannya bisa dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, kriteria itu tergolong "sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil". 

Artinya, sepanjang beasiswa dipergunakan untuk pendidikan di daerah tempat si karyawan bertugas, beasiswa itu menjadi natura yang tidak dikenai pajak.

"Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak menjadi penghasilan bagi pegawai di daerah tertentu. Kalau yang bukan itu, ya sama saja seperti Anda dibayari, Anda punya anak disekolahkan di Jakarta, sebenarnya perusahaan bayar Anda lebih. Penghasilan buat Anda. Dibayar untuk bayar sekolah itu," ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (6/7).

Menurut Yoga, ketentuan pengenaan pajak atas beasiswa bukan hal baru. Dalam hal beasiswa sebagai pajak natura, sebelumnya juga telah diatur dalam PMK sebelumnya, yang bernomor 167/PMK.03/2018.

Yang membedakan, lanjutnya, adalah perluasan daerah tempat penggunaan beasiswa tersebut. Dari yang mulanya hanya di kota/kabupaten tempat pekerja berdinas, menjadi di kota/kabupaten tempat berdinas serta kota/kabupaten terdekatnya.

"Di PMK sebelumnya itu juga kira-kira enggak jauh berbeda. Yang saya sampaikan di awal kita perlonggar terkait pendidikan tadi. Kalau di PMK lama hanya di kota tersebut saja, tapi mungkin di situ enggak ada sekolah yang bagus," katanya.

Batasan natura yang dikecualikan sebagai objek pajak

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Batasan nilai yang dikecualikan atas objek pajak natura juga telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam PMK 66/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
  8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
  9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Related Topics