FINANCE

OJK Cabut Izin Wanaartha Life Karena Rekayasa Laporan Keuangan

Melanggar sejumlah metrik penting.

OJK Cabut Izin Wanaartha Life Karena Rekayasa Laporan KeuanganLogo Wanaarta Life/Dok Wanaartha Life
06 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanartha Life. Pencabutan izin itu disahkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember 2022 

"[OJK] telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang beralamat di Grha Wanaartha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta Selatan," demikian dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (6/12).

Dalam penjelasannya, OJK mencabut izin Wanaartha Life sebagai perusahaan asuransi jiwa karena dipandang tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Sanksi dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perasuransian dalam hal tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum.

Larangan terhadap Wanaartha Life

Sejak pencabutan izin tersebut, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan tersebut.

Wanaartha Life juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusatnya;
  2. menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi," demikian OJK.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan Wanaartha Life telah merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, laporan keuangan publikasinya tidak sesuai kondisi sebenarnya. 

Hal itu terungkap dari laporan keuangannya pada 2019 yang tercatat normal. Saat itu, kewajiban perusahaan tercatat hanya Rp3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,71 triliun. Dengan demikian ekuitas tercatat positif Rp977 miliar. Namun demikian, saat pengauditan tahun 2020, ada polis yang tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. 

"Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan, maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp15,84 triliun, naik Rp12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian, asetnya naik sedikit Rp5,68 triliun sehingga ekuitas (minus) Rp10,8 triliun. Ini audited terakhir dilakukan 2020," jelasnya. 

OJK juga telah memerintahkan pemegang saham Wanaartha Life menyelenggarakan saham rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha.

Related Topics