Paparan Kinerja Bank Mega 2022/Fortune Indonesia Suheriadi
Selain itu, sehubungan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan digitalisasi Perseroan, maka Perseroan juga menambah seorang Direktur yang secara khusus di bidang Information Technology. Selain itu perlu dilakukan pengisian jabatan Wakil Direktur Utama dalam susunan Direksi Perseroan, dimana penambahan ketentuan jabatan Wakil Direktur Utama dalam susunan anggota Direksi sesuai dengan perubahan angggaran dasar yang telah disetujui dalam RUPST ini.
Demikian juga penambahan seorang anggota Dewan Komisaris, yang merupakan Komisaris Independen agar melengkapi anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan peran dan tanggung jawab yang ada.
Dengan demikian, maka susunan Pengurus Perseroan setelah ditutupnya RUPST menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Chairul Tanjung
- Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
- Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
- Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
- Komisaris Independen : Hizbullah*)
Direksi:
- Direktur Utama : Kostaman Thayib
- Wakil Direktur Utama : Indivara Erni*
- Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie*
- Direktur : Yuni Lastianto
- Direktur : Madi Lazuardi
- Direktur : Martin Mulwanto
- Direktur : C. Guntur Triyudianto
- Direktur : YB Hariantono*
*akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.