- Dilarang meminjam di lebih dari tiga platform
Debitur dilarang meminjam di lebih dari tiga platform pinjaman online. Mengapa demikian? Agar bisa menghindari kebiasaan gali lubang-tutup lubang. Oleh karena itu, pertimbangkan matang-matang ketika ingin mengajukan permohonan pinjaman.
- Persentase denda ditentukan
OJK juga menetapkan besaran denda keterlambatan untuk debitur. Khusus untuk produk kredit produktif, besaran denda keterlambatan bayarnya adalah 0,1 persen per hari. Angka itu diprediksi menurun jadi 0,067 persen pada 2026.
Lalu, untuk kredit konsumtif, denda keterlambatannya adalah 0,3 persen per hari. Pada 2025, persentasenya diperkirakan 0,2 persen.
Poin tentang ketentuan itu merupakan bagian dari manfaat ekonomi pinjol, yang akan OJK implementasikan bertahap selama periode 2024-2026.
Bukan hanya persentase denda keterlambatan, biaya bunga pinjol turut diatur dalam aturan pinjol OJK terbaru.
Untuk pendanaan produktif, bunga maksimalnya adalah 0,1 persen per hari. Angka itu akan turun juga jadi 0,067 persen per hari. Sementara untuk yang bersifat konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen, yang akan turun jadi 0,2 persen (2025) dan 0,1 persen (2026).
- Ada batas jam penagihan oleh debt collector
Setelah aturan pinjol OJK terbaru berlaku di Januari 2024, para debt collector hanya boleh menagih pada pukul 8 pagi sampai dengan pukul 8 malam. Akan tetapi, jika sudah mendapat persetujuan penerima pinjaman, penagihan di luar jam itu diperbolehkan.
Selanjutnya, penyedia layanan pinjaman online harus memberi fasilitas mitigasi risiko, termasuk asuransi. Tujuannya adalah menekan risiko gagal bayar. Untuk itu, perusahaan fintech P2P mesti bermitra dengan perusahaan asuransi ataupun penjaminan berizin usaha dari OJK.
- Aturan tentang kontak darurat
Kontak darurat hanya boleh dihubungi untuk memastikan atau mengonfirmasi tentang debitur bila tak dapat dihubungi. Tapi, mengontak nomor dalam kontak darurat yang tertera untuk tujuan penagihan itu dilarang.
Yang lebih penting, perusahaan pinjol itu mesti mendapatkan izin dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
- Ketentuan tentang cara penagihan
Dalam aturan pinjol baru OJK, cara penagihan pun diatur. Para debt collector dilarang memakai cara-cara kasar, seperti mempermalukan debitur, mengancam, menggunakan tekanan fisik atau verbal, mengintimidasi, hingga merendahkan debitur.