Jangan Panik! Ini 3 Langkah Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal

Jakarta, FORTUNE- Ditengah kebutuhan yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19, sebagian masyarakat nekat melakukan pinjaman secara online melalui fintech peer to peer landing.
Tak jarang beberapa pelaku pinjaman online (Pinjol) memberikan syarat yang amat mudah untuk mendapatkan dana segar. Namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita harus berhati-hati atas pinjaman online agar tidak terjebak ke investasi ilegal. Sebab, tak jarang pelaku pinjol ilegal tersebut melanggar aturan dan memanfaatkan data pribadi kita.
Lantas bagaimana bila kita sudah terlanjur terdaftar dan memasukan data pribadi kita ke pinjol tersebut?, berikut cara melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait.
1. Melaporkan Fintech Landing Terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika di antara kita terjerat dalam kasus fintech lending yang terdaftar di OJK, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke kontak OJK, 157. Kita juga bisa melaporkan permasalahan melalui https://Kontak 157.ojk.go.id dengan memilih pengaduan, isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.