Jakarta, FORTUNE- Ditengah kebutuhan yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19, sebagian masyarakat nekat melakukan pinjaman secara online melalui fintech peer to peer landing.
Tak jarang beberapa pelaku pinjaman online (Pinjol) memberikan syarat yang amat mudah untuk mendapatkan dana segar. Namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita harus berhati-hati atas pinjaman online agar tidak terjebak ke investasi ilegal. Sebab, tak jarang pelaku pinjol ilegal tersebut melanggar aturan dan memanfaatkan data pribadi kita.
Lantas bagaimana bila kita sudah terlanjur terdaftar dan memasukan data pribadi kita ke pinjol tersebut?, berikut cara melaporkan kasus tersebut ke otoritas terkait.