Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga (K/L) sepakat untuk memperkuat upaya penegakan hukum dalam memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, seperti dikutip dari akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (15/7), mengatakan SWI telah menutup 3.365 pinjol ilegal pada 2018 hingga Juli 2021. “SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Berikut peran dan tugas anggota SWI untuk memberantas pinjol ilegal, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Upaya ini akan dibarengi perluasan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal melalui media massa, media sosial, dan komunikasi langsung.